Kali ini すかSUKI ingin menceritakan sebuah konsultasi yang datang dari seorang lulusan sekolah bahasa Jepang dan ingin bekerja di sana.

【Isi Konsultasi】

・ Ingin bekerja di Jepang karena sudah lulus dari sekolah bahasa Jepang.
・ Dia adalah lulusan Teknologi Informasi di salah satu universitas di Indonesia.
・ Sedang dalam proses mencari kerja, tapi belum dapat tempat kerja yang pasti.
・ Karena tidak bisa bertahan di Jepang jika tidak menemukan perusahaan yang mau menerimanya, akhirnya dia menemukan agen yang bisa memperpanjang status tinggalnya untuk 1 (satu) tahun.
・ Dia membayar biaya sebesar 200.000 yen (sekitar 20 juta rupiah) dan telah mendapatkan status tinggal baru (Specialist in Humanities/ International Services visa atau visa kerja). Sekarang sedang proses mencari kerja.

【Isi Saran】

Saya kaget ketika mendengar konsultasi di atas. Alasannya, padahal di kenyataan dia baru lulus sekolah bahasa Jepang dan belum mendapat pekerjaan, tapi status tinggal yang tertulis di Residence Cardnya (semacam KTP untuk warga asing) adalah sebagai Pekerja dan bukanlah Pelajar.

Demi mendapatkan izin tinggal berstatus Specialist in Humanities/ International Services ini, Pertama-tama kamu harus mencari kerja dengan melamar ke perusahaan, melewati wawancara dsb. Jika tidak diterima kamu tidak bisa memperoleh status tinggal tersebut. Kenapa? Karena ketika ingin merubah status tinggal di kantor imigrasi, kamu dituntut untuk menyerahkan Surat Keterangan Kerja yang dibuat oleh tempat kerjamu.

Tetapi, jika mendengar dari ceritanya, sang klien tidak melakukan sendiri prosedur penggantian status tinggal tersebut. Bahkan dia sama sekali tidak tahu dokumen apa saja yang telah diserahkan ke pihak imigrasi.

Berdasarkan cerita dari orang yang telah diterima bekerja di Jepang, sebagian besar dari mereka melakukan perubahan status tinggal dengan cara menerima dokumen dari perusahaan dan pergi sendiri ke kantor imigrasi. Ada juga yang dilakukan di tempat kerjanya jika perusahaannya adalah perusahaan besar. Tapi, meski kita tidak pergi sendiri ke kantor imigrasi, bukankah seharusnya kita menerima data atau copy dari dokumen yang telah diserahkan?

Setelah mendengar cerita dari klien, perusahaan yang menerima uang 200.000 yen tersebut adalah agen yang melakukan prosedur penggantian status tinggal dengan cara membuat klien seolah diterima bekerja di perusahaan palsu secara resmi, lalu membuat dokumen yang selanjutnya diserahkan ke kantor imigrasi. Agen tersebut bukanlah perusahaan Jepang maupun Indonesia, tapi perusahaan dari negara lain.

Meskipun mendapatkan status tinggal, kalau caranya seperti ini, dia tidak akan bisa menjawab apabila datang pertanyaan dari pihak imigrasi seperti “Dimana dan seperti apa pekerjaannya? Apa nama perusahaan dan alamatnya?”. Sang klien sama sekali tidak tahu-menahu seperti apa dokumen yang telah diserahkan ke imigrasi, apalagi perusahaannya memang tidak ada di kenyataan. Masa nama dan alamat tempat kerja sendiri tidak tahu, mau dipikir seperti apapun rasanya tetap tidak wajar kan? Kelihatan jelas sekali kalau dia mendapatkan status tinggal dengan cara yang tidak sesuai.

Sang klien bertransaksi dengan agen karena dia tidak mengetahui keadaan dan tergolong orang berada. Selama kamu menetap di Jepang untuk waktu yang lama, kamu harus mendapatkan status tinggal yang sesuai dan tidak melakukan kegiatan selain yang diizinkan oleh kualifikasi tersebut. Kalau tidak ada perusahaan yang belum menerima, tidak ada alternatif lain selain pulang ke negara masing-masing.

【Keadaan Klien Setelah Itu】

Setelah beberapa waktu, saya bertanya lagi kepada klien tentang keadaannya sekarang. Sepertinya dia berhasil mendapatkan pekerjaan dan mendapat status tinggal untuk bekerja di perusahaan tersebut.

Ketika menerima konsultasi yang saya terima kali ini, saya kaget karena ternyata ada juga perusahaan yang seperti itu. Mereka memberikan status tinggal dengan memanfaatkan uang dari orang-orang yang ingin menetap lama di Jepang dan tidak memiliki pengetahuan yang cukup. Tapi, jika mendapat status tinggal dengan cara seperti itu nanti bisa dideportasi (dipulangkan secara tidak hormat). Dan karena catatan tersebut akan tersimpan di imigrasi, ada kemungkinan juga kamu menjadi tidak bisa datang ke Jepang meskipun ingin (diblacklist).

Kalian semua tinggal di Jepang sebagai warga asing. Karena Jepang adalah negara yang ketat terhadap peraturan, saya ingin kalian mengetahui dan mematuhi segala peraturan yang ada.