【Jam Kerja】

Pada Labor Standards Act, ditetapkan bahwa jumlah jam kerja per hari adalah tidak lebih dari 8 jam dan per minggu tidak lebih dari 40 jam.

Jam kerja yang ditetapkan oleh Labor Standards Act ini disebut dengan “Jam Kerja Resmi”. Bila perusahaan memperkerjakan pegawainya melebihi jam kerja ini, perusahaan harus mengikat perjanjian buruh-manajemen dengan perwakilan pekerja dan mengajukannya kepada Kantor Pengawas Standar Tenaga Kerja.
Oleh karena itu, bila perusahaan tidak mengurus perjanjian buruh-manajemen tetapi tetap memperkerjakan pegawainya lebih dari 8 jam per hari atau lebih dari 40 jam per minggu, maka perusahaan akan dianggap sebagai pelanggar hukum.

(Untuk para pelajar asing)
Tujuan pelajar asing menetap di Jepang adalah untuk belajar. Oleh karena itu, pada dasarnya pelajar asing tidak bisa bekerja dan mendapatkan upah. Akan tetapi, dengan mendapatkan Izin Kerja Paruh Waktu, pelajar asing dapat bekerja dengan syarat pekerjaan tersebut tidak akan mengganggu proses belajar. Untuk itu, jam kerja pelajar asing dibatasi.

Untuk para pelajar asing yang telah mendapatkan Izin Kerja Paruh Waktu dan mulai bekerja, mereka hanya diperbolehkan bekerja selama 28 jam per minggu. Walaupun mereka bekerja lebih dari satu tempat, jumlah jam kerja yang diperbolehkan hanya 28 jam. Bukan per tempat 28 jam, harap berhati-hati agar tidak salah. Perlu dicatat, ketika sekolah sedang dalam masa libur panjang, pelajar asing boleh bekerja selama 8 jam per hari.

Seharusnya, pengawasan jam kerja adalah tanggung jawab perusahaan. Akan tetapi, perusahaan akan kesulitan mengontrol jam kerja teman-teman jika teman-teman bekerja di banyak tempat.

Bila peraturan ini dilanggar, para pelajar asing juga akan mendapatkan hukuman keras. Karena itu berhati-hatilah agar tidak bekerja melebihi waktu yang telah ditentukan di atas dan awasi jam kerja teman-teman dengan baik.

【Waktu Istirahat】

Perusahaan harus memberikan waktu istirahat selama sekurang-kurangnya 45 menit untuk para pegawainya yang bekerja lebih dari 6 jam dan kurang dari 8 jam, atau waktu istirahat sekurang-kurangnya 1 jam untuk para pegawainya yang bekerja lebih dari 8 jam. Hal ini adalah peraturan dari Labor Standards Act yang harus dipatuhi oleh perusahaan.

Alasan mengapa Labor Standards Act menetapkan peraturan tentang waktu istirahat adalah karena ada kemungkinan para pekerja akan melakukan kesalahan, terluka, dll. yang disebabkan oleh kelalahan fisik dan mental serta jatuhnya konsentrasi dikarenakan terlalu lama bekerja. Untuk mencegah hal tersebut, perusahaan harus memberikan waktu istirahat agar pegawainnya dapat mengistirahatkan tubuh dan menyegarkan diri.

Para pekerja bebas untuk menggunakan waktu istirahatnya. Oleh karena itu, perusahaan tidak diperbolehkan untuk meminta pegawainya menerima telepon atau tamu ketika pegawai sedang beristirahat. Memang hal-hal tersebut terkesan simple, tapi semuanya adalah bentuk pekerjaan yang tidak boleh dilakukan ketika beristirahat. Akan tetapi, jika tidak ada pegawai yang menangani tamu yang datang, maka akan ada keluhan dari tamu yang nantinya akan menjadi gangguan bagi pekerjaan teman-teman. Oleh karena itu biasanya perusahaan akan menetapkan siapa yang bertanggung jawab untuk menerima telepon, dan membagi pegawai yang bisa istirahat telebih dahulu dan yang istirahat nanti.

【Hari Libur】

Dalam Labor Standards Act ditetapkan bahwa perusahaan harus memberikan 1 hari libur lebih per minggu kepada para pegawainya. Hari libur yang diberikan 1 hari per minggu atau 4 hari per 4 minggu disebut dengan “Liburan Sah”.

Hari libur, sesuai dengan namanya adalah hari di mana teman-teman berlibur dan tidak perlu bekerja. Oleh karena itu, jika perusahaan ingin memperkerjakan pegawainya di hari libur, perusahaan harus mengikat perjanjian buruh-manajemen dengan perwakilan pekerja dan mengajukannya kepada Kantor Pengawas Standar Tenaga Kerja. Bila perusahaan tidak mengurus hal ini dan tetap memperkerjakan pegawainya di hari libur, maka perusahaan akan dianggap sebagai pelanggar hukum.

Seperti dijabarkan di atas, Labor Standards Act menentukan berbagai macam peraturan untuk perusahaan demi melindungi kesehatan para pekerjanya. Bila setiap hari teman-teman harus bekerja terus menerus dan tidak beristirahat, teman-teman akan terus lelah, menjadi sakit baik secara fisik maupun mental. Bila sampai seperti itu, waktu pribadi teman-teman pun akan terpengaruh. Untuk menjalani hari-hari yang memuaskan, teman-teman harus menjaga kesehatan!

Peraturan-peraturan seperti ini telah ditetapkan dalam undang-undang, tetapi jika teman-teman sibuk sampai pulang telat setiap hari, tidak mendapatkan istirahat yang cukup dan sebagainya, diskusikanlah hal yang berkaitan dengan pekerjaan teman-teman dengan atasan masing-masing. Bila teman-teman kesulitan untuk berdiskusi dengan orang kantor, jangan ragu untuk mendiskusikan kesulitan teman-teman kepada すかSUKI.