【Tujuan dari Sistem Pemagangan Kerja Teknis】

Di antara orang-orang yang ingin ke Jepang, pasti ada yang tahu tentang sistem “Ginou Jisshu” atau pemagangan kerja teknis kan? Sistem ‘Pemagangan Kerja Teknis’ ini diadakan dengan tujuan untuk orang-orang yang ingin mendapatkan pengetahuan keterampilan di Jepang lalu turut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi negara setelah kembali ke negaranya sendiri dengan memanfaatkan berbagai pengetahuan yang telah dipelajari.

【Kontradiksi Antara Maksud Sebenarnya dan Pencitraan】

Tujuan semula dari ‘Pemagangan Kerja Teknis’ adalah yang saya sebutkan di atas tadi. Datang ke Jepang lalu menguasai suatu keterampilan dsb. melalui pekerjaan. Menurut saya ini sangat hebat. Tetapi pada kenyataannya , alasan mengapa berbeda dengan tujuan awal adalah karena berbagai masalah telah terjadi selama sistem pemagangan kerja teknis dijalankan.
Mengapa? Karena mereka didatangkan ke Jepang bukan untuk transfer keterampilan tetapi sebenarnya mereka hanya diterima sebagai pekerja sederhana dengan upah murah karena kurangnya tenaga kerja, dan itulah kenyataannya.
Jika diungkapkan dalam gaya Jepang maka ungkapannya menjadi ‘transfer keterampilan = pencitraan’, ‘diterima sebagai pekerja sederhana = maksud sebenarnya.’.
Lalu, berbagai masalah telah terjadi hingga saat ini karena adanya perbedaan antara pencitraan dan maksud sebenarnya ini.
Meskipun di artikel kali ini saya hanya akan memperkenalkan undang-undang baru, saya akan menjelaskan pada artikel lain tentang latar belakang dibuatnya undang-undang ini serta masalah yang dimiliki oleh sistem pemagangan kerja teknis.

【Pentingnya Mengumpulkan Informasi】

Nampaknya, bekerja di Jepang jauh lebih berat dari yang dibayangkan oleh orang yang baru akan mulai bekerja di sana. ‘Karena Jepang negaranya bagus jadi ingin coba tinggal’, ‘bisa hidup penuh kepraktisan dan menyenangkan’, kami tentu senang apabila kalian berpikir seperti itu tentang Jepang. Tetapi saya ingin kalian memutuskan untuk pergi ke Jepang setelah memahami dengan seksama seperti apa hidup yang akan dijalani saat sudah sampai di Jepang.

Bersamaan dengan pelaksanaan undang-undang pada 1 November 2017, dibuka juga ‘Gaikokujin Jisshusei Kiko (Organization for Technical Intern Training/ Organisasi Pemagang Kerja Teknis Asing)’. Organisasi ini yang mengatur sistem pemagangan kerja teknis tersebut. Bagi kalian yang sekarang sedang menerima pelatihan untuk pergi ke Jepang sebagai pemagang, atau kalian yang sedang magang di Jepang, apakah kalian tahu tentang organisasi ini?

Gaikokujin Ginou Jisshusei Kiko (Organization for Technical Intern Training/ Organisasi Pemagang Kerja Teknis Asing)’
http://www.otit.go.jp/

Berdasarkan pelaksanaan undang-undang kali ini, para pemagang dilindungi oleh undang-undang lebih dari sebelumnya. Bagi kalian tentu ini adalah hal yang sangat bagus ya. Di website Gaikokujin Ginou Jisshusei Kiko/ Organisasi Pemagang Kerja Teknis Asing ini juga diposting berbagai informasi yang berguna bagi para pemagang dalam bahasa Indonesia.

 
Ginou Jisshusei Techo 【(Buku Pedoman untuk Pemagang Kerja Teknis (dalam bahasa Indonesia) 】
http://www.otit.go.jp/files/user/docs/jissyuseitechou_btk.pdf

 
Untuk Para Pekerja Asing ~Peraturan Hukum di Jepang Berkaitan dengan Ketenagakerjaan~ 【Kementerian Kesehatan, Biro Pengembangan Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia】
http://www.mhlw.go.jp/new-info/kobetu/roudou/gyousei/foreigner/technical_intern/dl/indonesian_01.pdf

 
Rosai Hoken Seikyu no Tame no Gaido Bukku (Buku Panduan Klaim Asuransi Kecelakaan Kerja) 【Kementerian Kesehatan, Biro Pengembangan Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia】
http://www.mhlw.go.jp/new-info/kobetu/roudou/gyousei/kantoku/dl/161108-17.pdf
http://www.mhlw.go.jp/new-info/kobetu/roudou/gyousei/kantoku/dl/161108-18.pdf

 
Nihon Nenkin Kiko (Japan Pension Service)
http://www.nenkin.go.jp/international/pamphletindonesia/index.html

 
Lalu jika kita mengalami kesulitan kita bisa menghubungi mereka dalam bahasa Indonesia karena sekarang sedang dipersiapkan sistem konsultasi langsung.
https://www.support.otit.go.jp/soudan/id/

 
Apakah kalian telah mendengar informasi ini dari agen penyalur Indonesia maupun organisasi pengawas Jepang? Pelaksanaannya sudah dimulai sejak 1 November 2017. Karena isinya perlu diketahui oleh orang yang akan tinggal di Jepang dengan status pemagang, saya ingin kalian membaca dokumen dari link yang saya share di atas.

【Jepang yang Masih Belum Siap Sistem Pendukungnya】

Tidak hanya kalian yang datang ke Jepang sebagai pemagang, bagi kalian yang datang dengan visa kerja maupun wisata sekalipun, pasti ada situasi sulit yang akan kalian hadapi di Jepang. Belum banyak tempat yang bisa mendukung dalam bahasa asing di situasi seperti itu.

Karena dukungan terhadap para pemagang semakin meluas menurut undang-undang kali ini, ini merupakan hal yang sangat bagus. Tidak terbatas kepada pemagang saja, jika ada kesulitan dalam pekerjaan maupun kehidupan sehari-hari di Jepang, jangan ragu untuk menghubungi kami karena すかSUKI juga menerima konsultasi dalam bahasa Indonesia.