Pada tanggal 13 Februari 2018, Menteri Kehakiman Jepang mengumumkan jumlah pencari suaka di Jepang tahun 2017. Isinya adalah sebagai berikut.

Data Pencari Suaka yang dipublikasikan

• Jumlah Permintaan Mengungsi dari Warga Asing

Jumlahnya mencapai 19.628 orang. Jika jumlah tersebut dibandingkan dengan tahun sebelumnya, maka terlihat terdapat peningkatan sebanyak 8727 orang. Dengan jumlah tersebut, dapat disimpulkan bahwa dibandingkan tahun lalu, terdapat peningkatan sebanyak 80%.

• Jumlah Pencari Suaka dan Negara Asalnya

1. Filipina 4.895 orang
2. Vietnam 3.116 orang
3. Sri lanka 2.226 orang
4. Indonesia 2.038 orang
5. Nepal 1.450 orang
6. Turki 1.195 orang
7. Myanmar 962 orang
8. Kamboja 772 orang
9. India 601 orang
10. Pakistan 469 orang

Berdasarkan data diatas, Indonesia menempati posisi ke-4 pencari suaka tertinggi. Sebagai tambahan informasi, posisi ke-1 pada tahun 2016, diraih oleh Indonesia. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, maka Vietnam mengalami peningkatan sebanyak 3 kali lipat, dan walaupun Indonesia menempati posisi ke-4 tapi jumlahnya bertambah dibanding tahun sebelumnya.

• Jumlah Pengungsi yang Diakui

Permintaan suaka ke Jepang hampir mencapai 20.000, tapi yang diterima hanya 20 orang saja. Negara yang banyak diterima pengungsinya berasal dari Mesir yaitu sebanyak 5 orang, dan Syria 5 orang, dan Afganistan sebanyak 2 orang. Selain itu, ada juga orang yang bukan pengungsi, yang dikarenakan pasangannya merupakan orang jepang dan alasan lainnya, diizinkan tinggal di Jepang, diantaranya merupakan kewarganegaraan Suriah 4 orang, Myanmar 3 orang, Irak 2 orang dan Kongo 2 orang.

Hal yang Dipahami dari data tersebut

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, diketahui dengan jelas bahwa pengungsi yang pada akhirnya diterima tinggal di Jepang bukan berarti negara dengan jumlah pelamar yang banyak.
Pemberian suaka di Jepang merupakan hal yang sulit. Tahun lalu, pencari suaka jumlahnya mencapai 10.901 orang, sementara yang diterima jumlahnya hanya mencapai 28 orang. Persentase diterimanya adalah 0,003%. Lalu tahun ini, dari 19.628 pencari suaka yang diterima menjadi pengungsi berjumlah 20 orang, yang berarti persentase diterimanya adalah 0,001%. Benar-benar hampir mendekati nol, bukan?
Pertanyaannya adalah akankah orang-orang yang tidak dalam situasi perang di negara seperti Indonesia melarikan diri ke Jepang?
Hal semacam ini pada umumnya dianggap tidak wajar.
Tapi jika menilik keadaan negara seperti Suriah saat ini, maka alasan pengajuan suakanya pun meyakinkan.

Alasan Pengajuan Suaka walaupun tidak Mendapat Perizinan

Terlepas dari keadaan setiap tahunnya, dimana kemungkinan suaka diterima hampir tidak ada, kenapa ya jumlah pencari suaka sedemikian banyak?
Hal ini karena selama aplikasi diproses sekitar 6 bulan sejak pengajuan, pengaju bisa bekerja dan menghasilkang uang di Jepang. Akibat tersebarnya informasi ini, maka pelamar aplikasi suaka di Jepang pun mengalami peningkatan.

Berdasarkan Perubahan Peraturan, Pelamar Jadi tidak Bisa Bekerja walaupun Mengajukan Suaka

Untuk bekerja di Jepang diperlukan visa bekerja. Alasan utama adanya peraturan diizinkannya pencari suaka bisa bekerja di Jepang adalah agar pencari suaka yang berasal dari negara yang sedang berperang, bisa melanjutkan hidup sampai aplikasi pengajuan selesai diproses. Tapi, karena pada praktiknya tujuan aturan ini terlalu banyak disalahgunakan oleh pelamar suaka, akhirnya dibuat peraturan baru pada tanggal 15 Januari 2018.

Peraturan Baru

Bila seseorang dengan status “Pelajar asing”, “Pemagang kerja teknis” dan “status tinggal sementara” lainnya, mengajukan suaka maka aplikasi lamarannya akan diputuskan berdasarkan kategori 1-4 dibawah ini.
1. Kemungkinan diterima lamaran suakanya tinggi,
2. Sudah jelas bukan pengungsi
3. Sebelumnya pernah menjadi pencari suaka, dan kembali mengajukan aplikasi dengan alasan yang sama,
4. Lain-lain.
Bagi orang-orang yang termasuk dalam kategori no 2 dan 3, tidak bisa bekerja dan apabila masa tinggalnya sudah habis, akan dipulangkan secara paksa ke negara asal.

Banyak pelajar asing dan pemagang kerja teknis yang menghilang setelah periode tinggalnya habis karena alasan-alasan seperti “ingin menghasilkan lebih banyak uang di Jepang”. Tapi sayangnya saat ini telah dibuat peraturan mengenai hal ini.
Banyak orang mengajukan pinjaman demi bisa belajar atau magang ke Jepang, dan mungkin ada orang-orang yang perlu bekerja demi melunasi hutang tersebut. Selain itu, ada juga orang yang meminjam uang untuk hal yang sebenarnya tidak perlu karena tertipu oleh agen yang tidak bertanggung jawab. Tetapi, apapun alasannya setiap orang harus kembali ke negara asalnya saat masa tinggalnya sudah habis. Berdasarkan peraturan yang baru, mulai tahun ini diperkirakan akan terjadi pengurangan jumlah pencari suaka.

Orang Jepang Menyambut Wisatawan, Tapi Tidak dengan Imigran

Wisatawan asing yang datang ke Jepang kian bertambah, dan pemerintah Jepang pun berpikir untuk terus meningkatkan sektor tersebut. Di sisi lain, banyak orang yang memandang negatif banyaknya orang asing yang berimigrasi ataupun tinggal di Jepang dalam jangka panjang.
Saat ini, masih belum ada berita yang menampilkan bahwa orang jepang memberi respon positif terhadap hal ini. Walaupun peraturannya telah dirubah, tapi jika jumlah jumlah orang asing yang datang tidak berkurang, ada kemungkinan syarat pembuatan visa untuk masuk ke jepang pun kian diperketat. Yang artinya sama dengan membuat sebuah kebijakan untuk tidak memasuki Jepang sejak awal.

Dengan begini, sikap atau tindakan sebagian orang, dapat memberi dampak buruk pada orang lain yang berasal dari negara yang sama. Yang akan repot adalah anda sendiri jika mempercayai apa yang dikatakan oleh agen atau oknum tertentu begitu saja. Oleh sebab itu, sebelum pergi ke Jepang, mari terlebih dahulu berusaha mencari informasi sebanyak-banyaknya. Selain itu mari lakukan aktivitas sesuai dengan jenis visa yang telah dibuat, dan langsung pulang saat periode tinggalnya sudah habis.

Jika teman-teman berencana untuk pergi ke Jepang dan memiliki hal yang tidak dipahami, jangan sungkan untuk menghubungi すかSUKI ya~
Kami akan sebisa mungkin membantu teman-teman mengatasi masalah tersebut.
Selain itu, apa pendapat teman-teman sebagai orang Indonesia tentang topik bahasan すかSUKI dalam artikel kali ini?
Yuk.. kasih tau pendapatmu. Karena menurut kami, topik kali ini merupakan hal yang patut dipikirkan bersama.

Refensi data
Kementerian Hukum Jepang
Data Pencari Suaka
http://www.moj.go.jp/content/001248677.pdf